Bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya adalah disebut
dengan aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi berkembang dari zaman ke zaman. Mulai
dari suatu hal pada masa lampau yang dikenal dengan sistem ekonomi barter
sampai pada sistem ekonomi modern saat ini. Tentu saja dalam perkembangan
sistem ekonomi juga berkembang suatu sistem kekuasaan yang bersifat hirarkis
dan juga terkadang bersifat imperatif penindasan.
Konteks riba adalah pertukaran berupa suatu tambahan
yang tidak sepadan, ia bisa dikategorikan berada pada sistem ekonomi barter dan
sistem ekonomi yang sudah mengenal suatu
bentuk sistem finansial/keuangan. Sedangkan konteks bunga (interest) ialah berada pada sistem
keuangan. Sistem keuangan adalah suatu evolusi dari sistem barter dimana nilai
suatu barang atau jasa dikonversikan ke dalam suatu nilai nominal dalam bentuk
mata uang emas atau perak. Hal ini menandakan bahwa peradaban telah meningkat
menjadi melibatkan aktivitas penambangan emas dan perak untuk suatu evolusi
sistem ekonomi barter menuju sistem ekonomi berbasis keuangan. Dan kemudian
sistem bunga yang sudah ada pada jaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno tetap
bertahan dengan sistem finansialnya sampai saat ini dan terus berkembang sampai
tercipta suatu mata uang negara-negara dan kemudian terciptalah sistem mata
uang digital Bitcoin (BTC) dengan dasar penambangan digital setiap komputer
dari seluruh dunia dan diperkirakan akan membentuk suatu kesetaraan ekonomi
dikarenakan sistem mata uang Bitcoin bersifat Matahari (Le Soleil).
Ketika sistem ekonomi sudah berkembang dengan sistem
keuangannya, istilah riba masih tetap dipakai untuk hal-hal yang bisa dikaitkan
dengan praktek riba seperti dalam sistem ekonomi barter. Untuk itulah kemudian
tercipta suatu nilai wajar dan nilai pasar untuk menghindari suatu
pertukaran-pertukaran nilai yang tidak sepadan.
Pada dasarnya, suatu sistem apa pun jika pada
prakteknya sudah menjadi penindasan terhadap kaum miskin, penganiayaan yang
sangat parah dan upaya mempertahankan suatu golongan atau kelas tanpa mengenal
batasan kekayaan, luas wilayah dan sumberdaya manusia; pada tahap batasan
tertentu akan mengalami pemberontakkan yang bisa mengakibatkan terciptanya
suatu kemerdekaan atau luas wilayah yang berkurang, pengikut yang berkurang
(sumberdaya manusia yang berkurang) atau pun terciptanya suatu struktur
kekuasaan pemerintahan baru.
Apa yang ditolak dari sistem riba adalah suatu bentuk
pertukaran yang dinilai tidak sepadan, bersifat penganiayaan apalagi menganiaya
kaum miskin, berlipat-lipat sehingga menciptakan jenjang kelas sosial yang jauh
dari kesetaraan dan kemudian atas hal inilah berkembang suatu istilah “agama-agama
langit” atau ajaran yang berkembang di wilayah Timur Tengah yang mengakibatkan suatu
evolusi tatanan peradaban-peradaban kuno.
Saya kira tidak ada masalah jika dikenakan bunga dalam
suatu nilai yang wajar seperti 10% per tahun, atau 0.83% per bulan atau 0.027%
per hari dengan mengingat suatu sejarah dalam perkembangan peradaban sekular
maupun relijius. Tentu saja nilai tersebut bukanlah suatu nilai mutlak, anggap
saja ambang batas bunga adalah 30% per tahun. Mengingat sistem bunga ini sudah
dilaksanakan pada zaman Romawi Kuno, maka jika pun ingin terdapat volatilitas/fluktuatif,
yang harus tertera adalah tingkat suku bunga per tahun. Bagaimana pun aktivitas
ekonomi baik berdampak secara langsung atau pun tidak langsung terhadapnya,
aktivitas-aktivitas ekonomi ini terjadi akibat aktivitas real manusia.
Atas dasar pemaparan di atas, saya kira tulisan ini
mampu menjadi pertimbangan bunga seperti apa yang boleh dimakan atau tidak
termasuk riba dan bunga seperti apa yang tidak boleh dimakan atau termasuk
dikategorikan sebagai riba.
Bekasi,
7 Juni 2020 Masehi.
Teguh
Triatmoko.
Siklus
Bulan:
15 Sawal 1953 Jawa.
15 Syawal 1441 Hijriah.
98% Pasang Naik.
Komentar