Telah saya bahas dalam tulisan perspektif "UKURAN EMPRESS: KISAH MARIA DARI NAZARETH, ISA DAN MARIA DARI MAGDALA." bahwa garis yang dinilai otoritatif untuk mempunyai anak/keturunan adalah setelah terjadinya proses pernikahan legal.
Jika pun terjadi di luar hal tersebut maka akan dikategorikan sebagai STRENGHT, yakni merupakan tindakan yang non otoritatif atau tidak disetujui oleh figur otoritas atau wilayah yang sudah mempunyai struktur legislasi hukum. Dampaknya adalah perempuan tersebut harus disingkirkan/dibuang/marjinalkan dari suatu struktur kekuasaan. Seperti kisah Maryam/Maria yang melahirkan tanpa ayah dan tanpa pernikahan, ia sendirian bernaung di bawah pohon kurma/palem merah dan alam mendukungnya dengan memberikan buah kurma/buah palem yang jatuh disekitarnya untuk memberikan KEKUATAN dalam melahirkan.
Secara otoritatif pada perempuan untuk mempunyai keturunan adalah berjumlah hanya 1 anak, ini ukuran EMPRESS dan juga kisah Maria yang hanya melahirkan Yesus/Yoshua/Esau.
Lalu kemudian untuk seorang laki-laki dewasa untuk standar EMPEROR adalah batas cukup 4 anak.
Diluar garis otoritatif tersebut akan menyebabkan penurunan tingkat spirit ataupun jumlah kekayaan dikarenakan anak merupakan juga suatu jenis aset yang nilainya masih berpotensial meningkat.
Kota Bekasi, 15 Januari 2025 Masehi.
Teguh Triatmoko.
Siklus Bulan:
99% Pasang Surut.
Komentar