REVISI AGAMA: SEKULARISASI RITUAL IBADAH PUASA

Dalam pemahaman umat Islam dikena suatu jenis ibadah berupa ritual puasa Ramadhan dan jenis-jenis ritual ibadah puasa Sunnah laiinya. Tentu saja ritual ibadah puasa ini sudah ada sebelum turunnya agama Islam yang terlihat pada perilaku pendeta kuno atau petapa pada masa lampau pada periode agama sekular yang bertujuan menekan perilaku nafsu yang dapat dianggap merusak seperti melakukan pantangan makanan, minuman dan aktivitas seks.


Dalam pemahaman Islam bahwa umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa Ramadhan dikarenakan perintah ini telah diwajibkan pada kaum sebelumnya untuk berpuasa agar mendapat apa yang dinamakan "ketaqwaan". Puasa Ramadhan ini dihitung berdasarkan siklus bulan pada kalendar Hijriyah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan sebanyak 29 atau 30 hari. Tentu saja adalah bukanlah suatu hal yang kebetulan dalam Islam dikenal simbol bulan sabit untuk menggambarkan ordo Islam dikarenakan memang sifat agama Islam seperti kecerahan bulan sabit.


Dalam tulisan ini saya akan melakukan suatu revisi jenis ibadah untuk mengembangkan dan mempertinggi pemahaman dalam suatu jenis apa yang disebut jenis ritual ibadah puasa. Pertama adalah jumlah hari pada ritual ibadah puasa. Saya membagi puasa dalam 3 tahapan durasi waktu ibadah puasa: 1. 13 hari berturut-turut. 2. 20 hari berturut-turut. 3. 28 hari berturut-turut. Pembagian durasi waktu tersebut adalah untuk menjaga tingkat spirit dalam keadaan tinggi. Puasa 29 hari atau 30 hari tidak dianjurkan karena akan menurunkan tingkat spirit seseorang. Kemudian yang kedua adalah batas jam dalam berpuasa adalah dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore atau sama dengan 12 jam per hari. Dan yang ketiga adalah bahwa yang dilarang dalam beribadah ritual puasa adalah hanyalah aktivitas makan dan minum. Ini adalah larangan batasan paling jelas sehingga dengan aktivitas durasi hari, jam dan larangan akan membawa seseorang dengan otomatis berprilaku dengan baik. Bagaimana dengan aktivitas seksual yang dilakukan pada saat aktivitas puasa? Hal itu tentu diperbolehkan karena aktivitas seksual yang baik adalah yang dilakukan pada saat terdapat matahari yakni pada jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Kemudian dari garis-garis batas ini saya akan membagi puasa ke dalam 3 jenis golongan iluminasi cahaya.


1. Iluminasi cahaya bulan sabit (ordo Islam):

Puasa jenis ini dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Lalu kemudian bisa ditambahkan dengan jenis puasa Sunnah Senin-Kamis. Berpuasa pada saat bulan Ramadhan dengan garis-garis yang telah saya tetapkan di atas sebenarnya sudah cukup untuk dilaksanakan untuk mendapatkan penerangan iluminasi bulan sabit. Menambah dengan puasa Senin dan Kamis yang dilaksanakan diluar bulan Ramadhan secara ketat tidak terputus akan membuat kegelapan/devil dalam pemahaman agama seseorang. Untuk inilah maka terbentuknya pemahaman dalam agama Islam untuk membunuh hal yang dianggap tidak sejalan dengan tafsirannya, pelarangan untuk bercampur secara sosial atau pun pernikahan dengan hal diluar komuninya.


 2. Iluminasi cahaya Terang Bulan.

Puasa jenis ini dilakukan masih dengan perhitungan siklus bulan yakni dengan mengambil waktu pada saat bulan Ramadhan dengan garis yang telah saya tetapkan ditambah dengan mengambil momen bulan pada saat terjadinya 100% Terang Bulan dan pada saat terjadinya 0% Bulan Baru tanpa terputus sampai menuju bulan Ramadhan berikutnya. Puasa ini untuk menjaga hukum Karma dan proteksi kegelapan "devil" dengan kekuatan "Devil" juga, atau bisa disebut dengan perilaku "Tantra". Kekuatan "Devil" ini juga membawa kepada perilaku "Free-Will".


3. Iluminasi cahaya Matahari:

Puasa jenis ini adalah melakukan ritual puasa pada saat terjadinya siklus "June Soltice". Puncak "June Soltice" (berkisar antara tanggal 21-23 Juni pada kalendar Masehi) adalah ditetapkan sebagai titik tengah dalam siklus durasi "Solstice" matahari yang berlangsung selama 30 hari dengan tetap berpegang pada jumlah durasi waktu pelaksanaan yang dapat berjumlah 13 hari, 20 hari atau pun 28 hari. Puasa ini dilaksanakan berdasarkan siklus Matahari maka merujuk pada kalendar Masehi.


Hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa ibadah puasa adalah ibadah ketika tatanan dunia bersifat Patriarkis, maka puasa adalah jenis ibadah untuk kaum laki-laki demi untuk mempertahankan standar perilaku yang otoritatif, luas batasan-batasan yang otoritatif dan suatu jenis kekayaan yang otoritatif (dalam artian menjaga stabilitas naungan Kekuasaannya). Ibadah puasa bukanlah ditujukan untuk kaum perempuan dikarenakan perempuan ketika sudah dewasa mengalami menstruasi sehingga sulit untuk melaksanakan durasi hari dalam melaksanakan ritual puasa dan dapat mengganggu dari ciri semangat feminitas alaminya. Jika pun ingin melakukan ritual puasa maka jumlah durasi 20 hari adalah ukuran yang tepat (untuk iluminasi bulan sabit, terang bulan atau pun matahari), atau diperpanjang menjadi 28 hari untuk iluminasi matahari karena perempuan hanya tidak mengalami masa menstruasi ketika masih kanak-kanak dan "menopouse". Untuk meraih kekayaan tingkat tinggi sebaiknya melakukan ibadah puasa berjumlah 28 hari. Namun semakin tinggi spirit harus semakin bersifat ringan (light) dari jumlah kekayaan yang dikumpulkan ditangannya, kekayaan tersebut hanyalah berada dalam kendalinya, jadi setinggi apa pun tingkat kekayaan seseorang yang dimonopolinya akan dapat dikendalikan oleh tingkat spirit di atasnya.


Hal yang perlu diperhatikan juga adalah jika ingin melakukan perpindahan ritual puasa dari iluminasi berdasarkan siklus bulan menuju iluminasi berdasarkan siklus matahari, maka perlu digugurkan pelaksanaan bawaan spirit bulan dengan tidak melaksanakan ibadah puasa selama 1 tahun untuk mendapatkan tingkat pencahayaan iluminasi Matahari.


Demikian tulisan perspektif ini hadir sebagai pengajuan konsep dalam membentuk suatu tradisi dalam suatu tata sekular baru untuk mendorong dinamika peradaban dan kebudayaan suatu masyarakat. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan polemik atau malah menambah cakrawala gagasan dan wawasan dalam memahami jenis ibadah ritual puasa dan melakukan revisi dalam bidang agama.


Kota Bekasi, 22 Januari 2025 Masehi.

Teguh Triatmoko.


Siklus Bulan:

49% Pasang Surut.





Komentar

P.O.P 7

KISAH SKIZOFRENIA NO. 108

KISAH SKIZOFRENIA NO. 109

KISAH SKIZOFRENIA NO. 107

KISAH SKIZOFRENIA NO. 110

KISAH SKIZOFRENIA NO. 106

KISAH SKIZOFRENIA NO. 95

Tayangan Populer

KABAR CERITERA

HERBA

BISIK

PENGORBANAN

ISI

DIALOG ZAMAN

RUMPUT LIAR PENJAGA SANG MAWAR

SURAT UNTUK BUNDA