KRITIK TERHADAP BESARAN PPN 12% PEMERINTAH INDONESIA

Tulisan ini dibuat untuk alternatif perspektif kebijakan dalam menambah pendapatan Negara. Pada dasarnya besaran PPN 10% merupakan besaran yang sudah lama ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu yang lama dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Kenaikan PPN menjadi besaran 12% menjadi alasan untuk meningkatkan pendapatan Negara. Saya pikir ini merupakan langkah kebijakan jalan pintas dalam suatu kebijakan Negara dengan logika sederhana, untuk menaikkan pendapatan maka naikkanlah besaran pendapatan. Sistem kerja pasar tidak sesederhana logika tersebut.


Ketika besaran PPN naik, maka akan menyebabkan Harga Jual suatu barang dan jasa juga mengalami peningkatan sehingga akan memperlemah daya beli masyarakat. Perlemahan daya beli masyarakat akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi yang akan juga berdampak pada penerimaan pajak Negara yang akan semakin melemah pula.


Alternatif kebijakan biasanya yang saya pelajari pada studi kasus yang saya pelajari ketika masih mahasiswa adalah pertama dengan melakukan penghematan, dalam artian ini terjadi pemangkasan beban gaji para pejabat-pejabat strategis yang penting yang bernilai besar untuk menambah pendapatan Negara. Kemudian langkah kedua adalah Pemerintahan Negara harus kreatif mencari tambahan objek-objek pajak baru untuk meningkatan penerimaan pajak Negara. Langkah ketiga adalah hal yang penting dilakukan adalah menurunkan besaran 10% menjadi dibawah tersebut untuk dapat menurunkan Harga Jual barang dan jasa sehingga tidak memperlemah daya beli masyarakat jika tidak mampu untuk menaikkan pendapatan masyarakat demi mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi. Dan langkah keempat yang paling krusial adalah penyelamatan uang Negara dengan menutup pintu-pintu praktek korupsi dan pembenahan hukum menyangkut praktek-praktek korupsi. Langkah keempat inilah yang paling sering disuarakan oleh para intelektual aktivis dari setiap periode Pemerintahan.


Demikian tulisan ini dibuat sebagai tugas intelektual sebagai gerakan "moral force" yang relatif karena saya belum masuk ke dalam sistem pemerintahan Negara yang dapat melakukan gerakan "political force".


2 momen kenaikan PPN 12% pada Januari 2025 dan anjloknya IHSG pada akhir Februari 2025 harus menjadi indikator untuk Pemerintah mengevaluasi kebijakan ekonomi jangka panjang (1-5 tahun) ke depan.



Kota Bekasi, 5 Maret 2025 Masehi.

Teguh Triatmoko.


Siklus Bulan:

36% Pasang Naik.




Komentar

P.O.P 7

HIGH HORSE

LPLS

CFY

SANKT PETERSBURG

RIDE OR DIE 6

ISU #3

SEOUL

Tayangan Populer

KABAR CERITERA

DIALOG ZAMAN

HERBA

SURAT UNTUK BUNDA

RUMPUT LIAR PENJAGA SANG MAWAR

BISIK

ISI

PENGORBANAN