ANTI-MILITERISME: MEREBUT KEMBALI SUPREMASI SIPIL.

Sebagaimana kekuasaan militer yang ingin bercokol kembali ke wilayah kekuasaan supremasi sipil pada RUU TNI bulan Maret 2025 silam, terjadilah aksi demonstrasi pada pelbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah jika kita melihatnya dari kacamata "political force", yakni kalkulasi politik yang berdasarkan kuat-lemah. Adalah sudah tabiat kekuasaan akan kembali melakukan kooptasi kepada hal yang pernah ditinggalkannya jika kalkulasi politik sudah kuat untuk mengkooptasi kembali hal yang telah ditinggalkannya.

Dalam RUU TNI tersebut menginginkan masuknya TNI aktif ke 16 jabatan Kementerian, perubahan masa TNI aktif dan perluasan tugas dan kewenangan TNI.

Padahal pada saat reformasi 1998, ABRI (sekarang TNI) sudah dibatasi kekuasaanya dari politik praktis, bisnis militer, masa pensiun anggota ABRI dan pemisahan institusi ABRI dari POLRI demi tegaknya cita-cita demokrasi dan supremasi sipil yang kuat.

Bagaimana pun cita-cita ini harus dikawal sejak reformasi 1998-1999, dan adalah tabiat dari para elit penguasa untuk menggunakan ideologi dan militer demi melanggengkan pembangunan dalam wilayahnya seperti yang pernah saya bahas dalam tulisan saya sendiri pada KAUM INTELEKTUAL: PERANAN DAN FUNGSI DALAM PUBLIK (REPUBLIK).


Amanat Reformasi 1998.


Dalam agenda 1998, POLRI dan ABRI telah dipisahkan dan POLRI menjadi bagian dalam membentuk demokrasi supremasi sipil. ABRI hanyalah sebatas garis koordinasi jika negara dalam keadaan perang. Walaupun sampai saat ini pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi di dalam tubuh POLRI masih terjadi, hal itu dinilai merupakan kekurangan dari pengawasan POLRI itu sendiri. Maka dari itu, proses legislasi yang diperlukan adalah penyempurnaan legislasi POLRI terutama dalam bidang pengawasan, baik pengawasan represif terhadap demonstran, penangan kasus hukum yang lambat dan diskriminatif serta praktek korupsi yang terjadi di lingkungan kepolisian itu sendiri.

Terdapat 2 hal penting yang perlu diperhatikan dalam membentuk supremasi sipil yang sehat, yaitu transparansi terbuka dan meminimalkan bentuk status quo dari kekuasaan itu sendiri. Karena merupakan tabiat dasar manusia adalah menjadi status quo dalam membela perkara hukum yang terjadi.


Referensi:


"Isi Tuntutan Demo RUU TNI Mahasiswa, Menolak Dwifungsi Militer". "DKatadata.co.id" https://katadata.co.id; Indonesia. Tahun 2025 Masehi.

"Reformasi Kepolisian dan Realitas Good Governance". "Times Indonesia" https://timesindonesia.co.id; Indonesia. Tahun 2025 Masehi.



Kota Bekasi, 6 Juli 2025 Masehi.

Teguh Triatmoko.


Siklus Bulan:

83% Pasang Naik.






Komentar

P.O.P 7

HIGH HORSE

LPLS

CFY

SANKT PETERSBURG

RIDE OR DIE 6

ISU #3

SEOUL

Tayangan Populer

KABAR CERITERA

DIALOG ZAMAN

HERBA

SURAT UNTUK BUNDA

RUMPUT LIAR PENJAGA SANG MAWAR

BISIK

ISI

PENGORBANAN